CNN (Cukup Neng n'Desa)

Dilihat : 1360 Kali, Updated: Senin, 13 Mei 2024
CNN (Cukup Neng n'Desa)

Perkembangan Teknologi Informasi dalam perkembangannya sangat membantu kita dalam memudahkan banyak kegiatan. Pemanfaatan yang baik dari teknologi informasi, mendorong masyarakat untuk cepat beradaptasi sehingga tidak direpotkan oleh ketidaktahuan.

Tak terkecuali pelayanan Kecamatan Kebasen, berupaya seoptimal mungkin mamanfaatkan teknologi informasi ini dalam aktifitas pelayanan untuk masyarakat. Semuanya ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam menerima pelayanan khususnya terkait Administrasi Kependudukan.

Melalui Aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) Terpusat yang diinstalasi di Desa, masyarakat dapat memanfaatkan pembaharuan administrasi kependudukan tanpa harus datang ke Kecamatan atau Dindukcapil, tapi cukup ke Balaidesa setempat. Melalui tag line CNN (Cukup Neng n’Desa) program ini diharapkan akan memudahkan masyarakat.

Dalam tahap awal, beberapa hal yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dalam pengurusan administrasi kependudukan di Balaidesa diantaranya :

  1. Pembaharuan Kartu Keluarga (KK)

Cukup banyak masyarakat kita yang tidak peduli dengan data administrasi kependudukan. Perubahan data dalam KK seperti Pendidikan, Pekerjaan, Golongan Darah bahkan Status Pernikahan banyak yang tidak diperbaharui padahal sudah berubah. Banyak factor dan alasan mengapa kondisinya demikian, salah satu diantaranya mungkin karena jauhnya jarak antara desa dengan kecamatan atau Dindukcapil. Maka dengan program CNN ini, mudah-mudahan masyarakat tergerak untuk melakukan pembaharuan data pada elemen Kartu Keluarga.

  1. Pengurusan Akte Kelahiran

Akta kelahiran menjadi dokumen penting untuk saat ini. Tapi pada kenyataannya masih sangat banyak penduduk yang tidak memiliki akte kelahiran atau akte kelahirannya belum diregistrasi di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan. Terlebih bagi bayi yang baru lahir, akte kelahiran seyogyanya segera diajukan sehingga bayi segera mendapat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Dokumen Akte Kelahiran. Dan pengurusan ini cukup dilakukan di Balaidesa.

  1. Pengurusan Akte Kematian

Dokumen akte kematian juga penting utamanya dalam persoalan hak waris. Dan pengurusan akte kematian cukup dilakukan di desa melalui SIAK Terpusat Desa.

  1. Pindah alamat

Perpindahan penduduk antar RT, perpindahan antar desa, perpindahan antar kecamatan dan perpindahan antar kabupaten/propinsi, dapat dilakukan di balaidesa. Desa akan mengeluarkan SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia)

Hanya dua hal yang tidak dapat dilakukan di desa karena keterbatasan sarana yaitu CETAK KTP dan PEREKAMAN KTP. Sementara keperluan lain terkait administrasi kependudukan, dapat dilakukan di desa.

Pada tahap berikutnya, CNN akan dikembangkan menyangkut kebutuhan masyarakat yang lain seperti pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu, Surat Keterangan Catatan Kepolisian, Surat Ketrangan Ahli Waris, Surat Pengantar Menikah, Surat Pengantar Perceraian dll, cukup dilakukan di desa. Saat ini masih dalam proses pengembangan aplikasi, semoga dapat segera terwujud.

Komentar