FAQ
Berapa lama Pembuatan KTP Baru / Rekaman Baru?
Bila tidak ada gangguan jaringan internet, server pusat, server Dukcapil dan aplikasi SIAK, sebenarnya 4 jam dari selesai perekaman, KTP sudah bisa dicetak.
Bagaimana bila KTP hilang? Bagaimana bisa mendapatkan gantinya?
Bila KTP hilang, mintalah surat keterangan kehilangan dari Kepolisian. Kemudian datanglah ke Kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk minta KTP pengganti yang baru dengan menyerahkan surat kehilangan.
Apa persyaratan perekaman KTP?
Foto Copy KK, Foto Copy Ijazah dan Foto Copy Akte Kelahiran.
Mengapa ijazah diperlukan dalam perekaman KTP?
Karena banyak kasus, nama di KK/Akte kelahiran berbeda dengan nama di Ijazah, seperti spasi, huruf, singkatan, nama orang tua dll.
Mengapa ketika usia kurang dari 17 tahun bisa melakukan perekaman KTP tetapi tidak bisa dicetakan KTP?
Karena wajib KTP adalah 17 tahun. Sehingga sebelum 17 tahun, sistem tidak bisa diakses untuk pencetakan KTP.
Bagaimana mengganti pekerjaan dalam KTP?
Mengganti pekerjaan, status, pendidikan, alamat termasuk dalam elemen data. Untuk menggantinya, yang dibutuhkan adalah data pendukung. Contoh data pendukug adalah akte nikah untuk mengganti status belum kawin menjadi kawin tercatat. Bila pekerjaan diganti menjadi PNS, maka data pendukungnya adalah SK.