Tugas dan Fungsi


TUGAS POKOK DAN FUNGSI KECAMATAN KEBASEN KABUPATEN BANYUMAS

Berdasarkan Peraturan Daerah Peraturan Bupati Bnayumas Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Penjabaran tugas Kecamatan di Kabupaten Banyumas,Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan Otonomi Daerah , selain itu juga menyelenggarakan tugas umum pemerintahan meliputi :

  1. Mengordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat
  2. Mengordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
  3. Mengordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan
  4. Mengordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum
  5. Mengordinasikan penyelenggaraan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ditingkat kecamatan
  6. Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan
  7. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.

Camat dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Sekcam,para Kepala  Seksi,para Kasubag dan staf terkait,dan atas dukungan lapangan berupa Pemerintahan Desa lengkap dengan plus dan minus potensi yang ada di desa