Struktur Organisasi


Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Banyumas, Kecamatan Kebasen mempunyai kedudukan, struktur organisasi dan fungsi sebagai berikut :

A. KEDUDUKAN

1.  Kecamatan merupakan koordinator penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa dan/atau kelurahan;
2. Kecamatan dipimpin oleh Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

 

B. STRUKTUR ORGANISASI

Susunan Organisasi Kecamatan yang dalam wilayah kerjanya tidak terdapat Kelurahan terdiri dari:

a. Camat;  
b. Sekretariat, terdiri dari :   
  - Subbagian Perencanaan dan Keuangan;  
  - Subbagian Umum dan Kepegawaian.  
c. Seksi Pemerintahan Desa;  
d.  Seksi Pelayanan;  
e.  Seksi Pemberdayaan Masyarakat;  
f. Seksi Ekonomi Pembangunan;  
g. Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum;  
h Kelompok Jabatan Fungsional.