P3D
Ada kegiatan yang cukup membuat hangat Pemerintahan Desa, selain Pemilihan Kepala Desa adalah Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (P3D). Bagaimana tidak, disaat lapangan kerja terbatas sementara pencari kerja sangat tinggi. Maka pekerjaan sebagai perangkat desa menjadi rebutan banyak orang.
Banyumas memiliki Peraturan Bupati terkait kegiatan ini yaitu Perbup no. 35 tahun 2017 tentang Pedoman Pengisian Perangkat Desa. Sebelum dilakukan penjaringan dan penyaringan, Pemerintah Desa membuat Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa terlebih dahulu. Berdasarkan Perbup tersebut, Panitia P3D terdiri dari 9 orang dengan melibatkan unsur Pemdes, unsur Pimpinan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan unsur Tokoh Masyarakat.
Budaya paternalistik yang ada di masyarakat kita, cukup berpengaruh terhadap proses penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa. Dimulai dari pembentukan panitia saja sudah terasa hangat. Bahkan sudah menjadi rahasia umum kalau panitia biasanya telah membawa calon/jagoan masing-masing. Ini yang kadang menjadi pemicu kehangatan karena munculnya conflict of interest. Untuk meminimalisir bias dalam penentuan itu, maka Perbup tentang P3D mengatur semua proses yang harus dilalui.
Penilaian Kinerja Perangkat Desa oleh Kades Cindaga
Proses yang dilaksanakan dalam P3D menurut Perbup no 35 tahun 2017 yaitu a). Panitia mengumumkan kepada masyarakat mengenai adanya pengisian Perangkat Desa; b). Menyusun jadwal waktu dan tempat proses pelaksanaan pengisian Perangkat Desa, dengan persetujuan Kepala Desa dan dikonsultasikan kepada Camat; c). Menyusun rencana anggaran biaya pengisian Perangkat Desa, dengan persetujuan Kepala Desa dan dikonsultasikan kepada Camat; d). Menyusun tata tertib pelaksanaan pengisian Perangkat dengan pertimbangan Kepala Desa dan dikonsultasikan kepada Camat; e). Menetapkan batas nilai kelulusan paling rendah (passing grade}; f). Menerima pendaftaran Bakal Calon; g). Melaksanakan penelitian persyaratan Bakal Calon; h). Mengumumkan Calon kepada masyarakat; i). Meneliti kebenaran keberatan masyarakat yang berkaitan persyaratan Calon; j). Mengajukan Calon yang lolos dari keberatan masyarakat kepada Kepala Desa untuk ditetapkan sebagai Calon yang berhak mengikuti ujian; k). Menyusun atau menyiapkan materi dan tempat ujian penyaringan; l). Menyelenggarakan ujian penyaringan bagi calon yang berhak mengikuti ujian; m). Mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan pengisian Perangkat Desa; n). Membuat Berita Acara Penetapan Calon, Berita Acara Penelitian Keberatan Masyarakat, Berita Acara Ujian Penyaringan, dan Berita Acara Penetapan Calon yang Lulus dan Memperoleh Peringkat 1, 2 dan 3; o). Mengajukan Calon yang Lulus dan Memperoleh Peringkat 1, 2, dan 3 kepada Kepala Desa; dan p). Melaporkan pelaksanaan penjaringan dan penyaringan kepada Kepala Desa.
Konsultasi Rotasi Perangkat Desa dengan Camat Kebasen
Tahun ini ada enam desa di Kecamatan Kebasen yang akan melakukan P3D yaitu desa Bangsa, Randegan, Kalisalak, Gambarsari, Tumiyang dan Cindaga. Sebelum melakukan penjaringan perangkat baru, biasanya Pemdes melakukan rotasi terlebih dahulu terhadap perangkat yang ada, disesuaikan dengan kompetensi pada masing-masing perangkat desa. Rotasi merupakan kewenangan Kepala Desa, dan Kepala Desa melakukan penilaian kinerja perangkat desa yang akan dirotasi dengan melibatkan unsur Tim Fasilitasi Tingkat Kecamatan. Setelah dilakukan rotasi, maka kekosongan perangkat itulah yang dilakukan penjaringan dan penyaringan.
Related Posts
Komentar
Popular Post
Copyright © 2026 | Pemerintah Kabupaten Banyumas