Ramai-ramai Menyelenggarakan FKP

Dilihat : 3212 Kali, Updated: Senin, 21 Oktober 2024
Ramai-ramai Menyelenggarakan FKP

Berawal dari adanya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, keduanya mengamanatkan agar penyelenggara pelayanan publik wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Dari situlah kemudian Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan Keputusan Menteri tentang petunjuk teknis Forum Konsultasi Publik yang disingkat FKP.

FKP adalah kegiatan dialog, diskusi pertukaran opini secara partisipatif antara penyelenggara layanan publik dengan masyarakat. FKP diselenggarakan dengan komunikasi dua arah, dimana masyarakat dapat mengusulkan, memberikan masukan dan saran kepada penyelenggara pelayanan publik atas layanan yang diterima selaku pengguna layanan.

Pihak yang terlibat dalam pelaksanaan FKP berdasarkan Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, antara lain: Penyelenggara layanan; Pengguna layanan; Stakeholders pelayanan publik; Ahli/Praktisi; Organisasi Masyarakat Sipil dan Media massa.

Bulan Oktober ini adalah bulan terakhir untuk mengadakan FKP di tahun 2024 ini. Maka hampir semua OPD yang menyelenggarakan pelayanan public di Kabupaten Banyumas mengadakan FKP. Tak terkecuali Kecamatan Kebasen.

FKP Kec Kebasen, Okt 2024

Pertanyaan yang muncul adalah apakah Pemerintah Kecamatan masuk dalam kategori Organisasi Perangkat Daerah layaknya Dinas/Badan penyelenggara pelayanan publik atau hanya sekedar kepanjangan tangan dari Pelayanan Publik yang ada di Pemerintah Daerah?

Tentu menjadi perlu dikaji bagi Pemerintah Kecamatan ketika harus menyelenggarakan FKP dengan standar OPD seperti yang termuat dalam Undang-Undang 25 Tahun 2009 utamanya tentang pihak yang terlibat dalam FKP.

Bila Kecamatan menyelenggarakan FKP, haruskah mendatangkan ahli/praktisi yang notabene nya adalah seorang akademisi dari Perguruan Tinggi. Efektif dan efisienkah untuk level kecamatan? Haruskah juga menghadirkan Media Massa padahal lingkup pelayanannya hanyalah tingkat kecamatan yang bisa jadi awak media apalagi kantor media massa tidak ada. Tapi bila tidak menghadirkan dua komponen itu, maka tentulah menyalahi undang-undang tentang pelayanan publik.

Komentar