Identitas Kependudukan Digital (IKD) ....bag 2

Dilihat : 1391 Kali, Updated: Kamis, 30 Mei 2024
Identitas Kependudukan Digital (IKD) ....bag 2

Bagaimana cara memiliki IKD pada smartphone kita? Berikut angkah-langkah aktivasi IKD

  1. Siapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), e-mail/surel aktif dan no HP.
  2. Unduh aplikasi IKD melalui Play Store (Android) atau App Store (iOS).
  3. Buka aplikasi, lakukan scroll ke bawah dan setujui syarat dan ketentuan aplikasi IKD. Klik daftar
  4. Isi NIK, email 2 x, dan nomor handphone 2x, kemudian klik tombol verifikasi data.
  5. Pilih opsi “Ambil Foto” untuk memulai proses face recognition.
  6. Lakukan pemindaian QR Code atau verifikasi ke petugas di Kantor Desa, Kecamatan atau Dindukcapil.
  7. Lakukan aktivasi IKD dengan cara periksa email yang telah Anda daftarkan untuk mendapatkan kode aktivasi.
  8. Klik link aktivasi yang dikirim melalui email
  9. Setelah masuk ke browser dan mengakses web Dukcapil, masukkan kode aktivasi (6 digit angka yang dikirim di email) dan captcha di kolom yang tersedia.
  10. Lakukan aktivasi.
  11. Tutup web aktivasi Dukcapil, buka aplikasi IKD yang diinstall di awal proses.
  12. Klik Cek Status sampai muncul menu MASUK.
  13. Klik tombol masuk, dan muncul permintaan PIN. Masukan PIN.

Identitas Kependudukan Digital siap digunakan. Jangan lupa kode aktivasi (6 huruf di email), juga sebagai PIN untuk membuka IKD.

Komentar