Identitas Kependudukan Digital (IKD) ....bag 2
Dilihat : 1391 Kali, Updated: Kamis, 30 Mei 2024
Bagaimana cara memiliki IKD pada smartphone kita? Berikut angkah-langkah aktivasi IKD
- Siapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), e-mail/surel aktif dan no HP.
- Unduh aplikasi IKD melalui Play Store (Android) atau App Store (iOS).
- Buka aplikasi, lakukan scroll ke bawah dan setujui syarat dan ketentuan aplikasi IKD. Klik daftar
- Isi NIK, email 2 x, dan nomor handphone 2x, kemudian klik tombol verifikasi data.
- Pilih opsi “Ambil Foto” untuk memulai proses face recognition.
- Lakukan pemindaian QR Code atau verifikasi ke petugas di Kantor Desa, Kecamatan atau Dindukcapil.
- Lakukan aktivasi IKD dengan cara periksa email yang telah Anda daftarkan untuk mendapatkan kode aktivasi.
- Klik link aktivasi yang dikirim melalui email
- Setelah masuk ke browser dan mengakses web Dukcapil, masukkan kode aktivasi (6 digit angka yang dikirim di email) dan captcha di kolom yang tersedia.
- Lakukan aktivasi.
- Tutup web aktivasi Dukcapil, buka aplikasi IKD yang diinstall di awal proses.
- Klik Cek Status sampai muncul menu MASUK.
- Klik tombol masuk, dan muncul permintaan PIN. Masukan PIN.
Identitas Kependudukan Digital siap digunakan. Jangan lupa kode aktivasi (6 huruf di email), juga sebagai PIN untuk membuka IKD.