CNN dan Integritas Pelayanan
Salah satu upaya menjaga integritas dalam pelayanan kepada masyarakat adalah dengan pemanfaatan Teknologi Informasi (IT). Penggunaan IT mengurangi kontak langsung antara masyarakat dengan pemberi pelayanan. Kita sangat memahami budaya di desa. Kebiasaan memberi sesuatu (uang) ketika meminta tanda tangan Kepala Desa atau Camat adalah hal yang sudah sangat umum. Padahal budaya memberi sesuatu itu masuk dalam kategori gratifikasi/suap, yang tidak diperbolehkan dalam pelayanan publik.
Maka salah satu upaya untuk menurunkan frekuensi budaya gratifikasi itu adalah dengan memanfaatkan teknologi informasi melalui penggunaan tanda tangan elektronik (TTE). Masyarakat dapat mengajukan pelayanan secara mandiri (On Line) atau melalui fasilitas pelayanan publik yang terbuka (transparan). Dengan pemanfaatan tanda tangan elektronik oleh Kepala Desa atau Camat, maka pemohon pelayanan (masyarakat) tidak perlu lagi kontak langsung dengan penanda tangan.
CNN (Cukup Neng Ndesa) adalah model pelayanan yang dikembangkan di Kecamatan Kebasen dalam rangka menjaga integritas pelayanan publik itu. Masyarakat cukup berada di area pelayanan publik yang terbuka, Kepala Desa dan Camat yang membubuhkan tanda tangan tidak perlu bertatap muka dengan pemohon. Lebih simple, lebih cepat dan berintegritas.
Related Posts
Komentar
Popular Post
Copyright © 2026 | Pemerintah Kabupaten Banyumas