Identitas Kependudukan Digital (IKD) ....bag 1

Dilihat : 4128 Kali, Updated: Senin, 27 Mei 2024
Identitas Kependudukan Digital (IKD) ....bag 1

IKD atau Identitas Kependudukan Digital adalah KTP-el berbentuk digital yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui smartphone yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

IKD ini bertujuan untuk 

  • mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan;
  • meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi Penduduk;
  • mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital;
  • mengamankan kepemilikan IKD melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.

Kementerian Dalam Negeri terus berupaya untuk memperluas cakupan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Sebagai instansi yang mendapat mandate pelaksana pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) dari Dinas Dukcapil Kabupaten Banyumas, Kecamatan Kebasen melakukan akselesari aktivasi IKD, dengan mewajibkan masyarakat yang mendapatkan pelayanan di kecamatan untuk melakukan instalasi IKD. 

Dampak yang diharapkan dari IKD

Mengutip apa yang disampaikan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri, dampak yang diharapkan dari penerapan IKD adalah :

  1. Penerapan IKD ke depan dapat membuka pintu aksesibilitas yang lebih besar bagi masyarakat. Dengan aplikasi IKD, penduduk dapat mengakses layanan pemerintah tanpa harus datang ke kantor atau mengurus berbagai dokumen fisik. Hal ini memberikan keuntungan signifikanbagi mereka yang memiliki keterbatasan mobilitas.
  2. Meningkatkan efisiensi proses administratif. Dokumen-dokumen kependudukan seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan lain-lain dapat diakses dan diverifikasi secara instan melalui platform digital, mengurangi waktu dan biaya yang diperlukan untuk mendapatkan layanan.
  3. IKD merangkul konsep inklusivitas dengan menyediakan akses pelayanan yang setara bagi semua golongan. Masyarakat dengan kebutuhan khusus atau latar belakang sosial ekonomi yang beragam dapat merasakan manfaatnya. Sistem IKD dapat dirancang dengan antarmuka yang ramah pengguna dan dapat diakses oleh semua kalangan, tanpa mengabaikan hak siapapun.
  4. Penerapan IKD membuka peluang baru dalam ekosistem ekonomi digital. Masyarakat dapat dengan mudah terlibat dalam transaksi online, membuka rekening bank, atau mendapatkan layanan keuangan tanpa hambatan. Inklusivitas dalam ekonomi digital membantu mengurangi kesenjangan ekonomi antar kelompok masyarakat dan meningkatkan partisipasi dalam perkembangan ekonomi negara.
  5. Pentingnya keamanan dan privasi dalam penggunaan IKD menjadi fokus utama. Sistem harus dirancang dengan standar keamanan yang tinggi untuk melindungi data pribadi pengguna. Penerapan teknologi enkripsi dan mekanisme pengamanan yang canggih menjadi prioritas agar masyarakat merasa aman menggunakan IKD.
  6. IKD bukan hanya tentang teknologi, tetapi juga tentang menciptakan masyarakat yang lebih merata dalam mengakses layanan publik. Penerapan IKD yang inklusif akan menciptakan fondasi yang kuat untuk meningkatkan kesejahteraan dan mempercepat pembangunan berkelanjutan.

Dengan memastikan bahwa setiap individu dapat dengan mudah mengakses dan memanfaatkan layanan publik, IKD menjadi alat yang kuat untuk memajukan kehidupan masyarakat secara menyeluruh. Dalam upaya mencapai visi ini, kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil menjadi kunci untuk menciptakan pelayanan publik yang inklusif dan memberdayakan semua lapisan masyarakat.

Tantangan yang dihadapi di masyarakat pedesaan utamanya Kecamatan Kebasen terhadap pelaksanaan IKD ini adalah Literasi Digital yang rendah. Mudah-mudahan dengan sosialisasi yang terus menerus, akan memberikan dampak yang positif terhadap implementasi IKD ini.  (js)

Komentar