Kopdes Merah Putih

Pada Rapat Terbatas di Istana Negara pada 3 Maret 2025, Presiden RI mengumumkan peluncuran 80.000 koperasi desa dengan nama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan akan dilakukan launching Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bertepatan pada Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025. Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui koperasi.
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah lembaga ekonomi beranggotakan masyarakat desa yang dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan dan partisipasi bersama.
Secara lebih rinci, Koperasi Merah Putih memiliki beberapa tujuan utama: 1.) Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Dengan menyediakan berbagai layanan, seperti sembako murah, simpan pinjam, hingga layanan kesehatan, koperasi dapat membantu masyarakat desa meningkatkan kesejahteraannya. 2). Meningkatkan kemandirian ekonomi desa. Koperasi Merah Putih mendorong pemanfaatan potensi lokal, sehingga desa dapat menjadi lebih mandiri secara ekonomi. 3). Mewujudkan swasembada pangan dan pemerataan ekonomi. Koperasi Merah Putih dapat berperan dalam memperkuat swasembada pangan dan pemerataan ekonomi, khususnya di wilayah desa. 4). Mempercepat pengentasan kemiskinan. Koperasi Merah Putih diharapkan dapat menjadi salah satu solusi untuk memutus mata rantai kemiskinan di desa. 5). Menciptakan lapangan kerja di tingkat desa. Koperasi dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa, menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan pendapatan masyarakat.
Selain tujuan-tujuan tersebut, Koperasi Merah Putih juga memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional menuju Indonesia Emas 2045, dengan menjadikan desa sebagai pilar pembangunan ekonomi.
Model Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat dengan membangun koperasi baru, mengembangkan yang sudah ada atau revitalisasi koperasi.
Mengutip WEB Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merahputih.kop.id ada 13 manfaat Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yaitu 1.) Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa; 2).Menciptakan lapangan kerja; 3). Memberikan pelayanan secara sistematis dan cepat; 4). Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi melalui koperasi; 5). Modernisasi manajemen system perkoperasian; 6). Menekan harga di tingkat konsumen; 7). Meningkatkan harga di tingkat petani hingga nilai tukar petani atau kesejahteraan petani naik; 8). Menekan pergerakan tengkulak; 9). Memperpendek rantai pasok; 10). Meningkatkan inklusi keuangan; 11). Meningkatkan akselerator, konsolidator dan agregator UMKM; 12). Menekan tingkat kemiskinan ekstrim; dan 13). Meneken inflasi.
Musdes Khusus Desa Adisana Kec Kebasen
Dalam rangka mendukung program ini, Kecamatan Kebasen ikut aktif menggerakan Pemerintahan Desa untuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di 12 Desa yang ada di Kecamatan Kebasen. Pra pendirian berupa musyawarah desa khusus dilanjutkan dengan rapat pendirian, penyusunan notulen, dan pengajuan pembuatan untuk didaftarkan di Notaris telah dilaksanakan.
Bila mengacu pada UUD 1945 Pasal 33 seperti disampaikan oleh Presiden dimana perekonomian Indonesia disusun atas usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan sebagai dasar dalam pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih maka sesungguhnya Kopdes Merah Putih bukanlah sekedar mendirikan lembaga usaha, tapi pemerintah sedang merubah ideology ekonomi bangsa dari kapitalis menjadi ekonomi kerakyatan.
Tentu bukan pekerjaan ringan. Karena hari ini kita hidup di era di mana kekayaan dan jabatan menjadi ukuran, sementara integritas, idealisme dan prinsip dianggap basi. Bukankah kasus-kasus koperasi di sekitar kita dengan penyelewengan uang anggota cukup banyak terjadi dan jumlahnya bukan jutaan, tapi milyaran? Semua terjadi karena integritas, idealisme dan prinsip saat ini merupakan barang mahal yang susah didapatkan. Kita berharap semua memahami tentang filosofi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang digagas Pemerintah. Sehingga cita-cita luhur pendirian koperasi yang dituangkan dalam tujuan dan manfaat pendiriannya, dapat terwujud.
Related Posts
Komentar
Popular Post
Copyright © 2025 | Pemerintah Kabupaten Banyumas