Ruwet, Belum Kawin Dapat Waris dari Suami

Dilihat : 139 Kali, Updated: Senin, 17 Maret 2025
Ruwet, Belum Kawin Dapat Waris dari Suami

Berawal dari permohonan pengesahan ahli waris untuk pencairan uang ke sebuah Bank karena pemilik rekening telah meninggal dunia. Tapi bagaimana bisa ahli waris dinisbatkan kepada ibunya dan yang mengurusi adalah orang lain, padahal katanya memiliki istri dan anak?

Lagi dan lagi, kejadian ruwet tentang data kependudukan terjadi. Begitulah sebagian masyarakat kita, dengan berbagai alasan, betapa update data kependudukan dianggap tidak penting.

Seorang laki-laki menikah dengan seorang perempuan sudah 1,5 tahun yang lalu. Keduanya beda alamat domisili, bahkan beda kabupaten. Tapi pergantian status di KTP tidak segera diurus, Kartu Keluarga juga masih sendiri-sendiri, masing-masing masih gabung dengan orang tuanya.

Seorang yang telah melangsungkan pernikahan, mestinya kartu keluarga dibuatkan tersendiri sebagai suami istri. Status dalam KTP juga dirubah yang awalnya belum kawin menjadi kawin. Ketika suami dan istri beda alamat, maka disepakati akan tinggal / domisili dimana, apakah di alamat suami atau alamat istri. Karena beda alamat, salah satu perlu dipindah dulu dengan cara mengurus SKPWNI (Surat keterangan Pindah Warga Negara Indonesia), agar data dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan berada di alamat barunya.

Di jaman yang semuanya serba teknologi, pengurusan SKPWNi tidaklah sulit. Dengan fasilitas aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) SKPWNI bisa didapatkan dengan mengurus secara mandiri. Atau bila di Banyumas, pengurusan SKPWNI cukup ke Balaidesa. Bahkan semua perubahan tentang data kependudukan, dapat dilakukan secara Online, Banyumas memiliki web dengan alamat https://gratiskabeh.banyumaskab.go.id/

Kasus di atas, cukup ruwet. Data kependudukan belum dilakukan pembaharuan, suami meninggal dunia. Terhadap hal seperti ini, tentu sebagai petugas pelayanan harus berhati-hati ketika membuat pengesahan ahli waris. Bila tidak mencantumkan pernyataan bahwa almarhum sudah menikah, ahli waris dinisbatkan kepada ibunya, selesai. Tapi ketika ternyata almarhum memiliki istri dan anak, tapi ahli waris dinisbatkan kepada ibunya, tentu ini memiliki risiko untuk terjadinya masalah di kemudian hari.

Sementara ketika ahli waris dinisbatkan kepada istri dan anaknya, tidak ada dokumen resmi yang menunjukan almarhum telah menikah. Kartu keluarga almarhum masih gabung dengan orang tua, begitupun kartu keluarga istri juga masih gabung dengan orang tuanya.

Memang menjadi ruwet, karena ada empat proses yang harus dilalui dalam satu waktu yaitu membuat SKPWNI istri/suami, menggabungkan keduanya dalam satu KK, kemudian menginput data kematian dalam buku pokok kematian agar data dalam kartu keluarga berubah menjadi cerai mati untuk istrinya dan terkahir memindahkan kembali alamat istri ke alamat domisili saat ini. Ruwet…

Komentar