Sosialisasi SK Bupati Banyumas tentang Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi

Dilihat : 1060 Kali, Updated: Jumat, 14 Juni 2024
Sosialisasi SK Bupati Banyumas tentang Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi

Pada hari Senin 20 Mei 2024 Pukul 07.30 pada saat Apel Pagi, telah di laksanakan Sosialisasi Keputusan Bupati Banyumas Nomor 480/36 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas kepada karyawan karyawati Kecamatan Kebasen.

Tujuan Sosialisasi ini dalam rangka optimalisasi pelayanan informasi publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2014 tentang keterbukaan Informasi Publik.

Adapun tugas-tugas Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi adalah sebagai berikut :
a. Membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas  dan wewenangnya;

b. Mengumpulkan informasi dan dokumentasi serta melaporkan kepada PPID Utama, dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau        sesuai kebutuhan;

c. Menyusun dan mengumumkan Daftar Informasi Publik (DIP)melalui media dengan bahasa yang mudah dipahami;

d. memberikan informaasi yang mudah diakses untuk memenuhi permohonan informasi publik;

e. Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebelum menyatakan informasi publlik tertentu dikecualikan;

f. Memberikan alasan tertulis atas penolakan permohonan informasi publik yang dikecualikan secara jelas dan tegas;

g. Mengembangkan kepasitas penjabat fungsional umum atau penjabat fungsional tertentu dalam rangka peningkatan kualitas                      pelayanan informasi publik.

Komentar