Kebasen, Terbaik 1 SPIP Kategori Kecamatan

Dilihat : 189 Kali, Updated: Senin, 25 November 2024
Kebasen, Terbaik 1 SPIP Kategori Kecamatan

Bulan November 2024 ini menjadi bulan yang cukup membahagiakan bagi Kecamatan Kebasen. Irwasda Kab Banyumas memberikan penghargaan kepada Kecamatan Kebasen sebagai SPIP Terbaik 1 Kategori Kecamatan di Kabupaten Banyumas. Bersama-sama dengan Para Camat dan Kepala OPD Kabupaten Banyumas, Camat Kebasen Wahyu Adhi Fibrianto, S.STP, M.A.P menerima penghargaan itu dari Pj. Bupati Banyumas Iwanuddin Iskandar, S.H., M.H di Java Haritage Hotel Purwokerto.

SPIP atau Sistem Pengendalian Intern Pemerintah adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efisien dan efektif, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset daerah dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, yang diselenggarakan secara menyeluruh terhadap proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan sampai dengan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Daerah.

Piagam Penghargaan SPIP

SPIP sendiri terdiri atas unsur lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan pengendalian intern.

Lingkungan pengendalian artinya kecamatan wajib menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan SPIP dalam lingkungan kerjanya,  dimulai dari penegakan integritas dan nilai etika, komitmen terhadap kompetensi, kepemimpinan yang kondusif,  pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan, pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat, penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber daya manusia, perwujudan peran aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif, hubungan kerja yang baik antar kecamatan dan pihak ketiga lainnya yang melakukan kegiatan atau kerja sama dengan kecamatan.

Dalam hal penilaian risiko, kecamatan wajib melakukan identifikasi risiko dan menganalisis risiko dalam bentuk menetapkan tujuan dan sasaran pada tingkatan program dan kegiatan, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.

Penyerahan Piagam Penghargaan SPIP oleh Pj. Bupati Banyumas

Sedang tentang kegiatan pengendalian, kecamatan wajib melakukan review atas kinerja kecamatan, melakukan pembinaan sumber daya manusia, mengendalikan atas pengelolaan sistem informasi, mengendalian fisik atas asset, penetapan dan review atas indikator dan ukuran kinerja, pemisahan fungsi, otorisasi atas transaksi dan kejadian yang penting, pencatatan yang akurat dan tepat waktu atas transaksi dan kejadian, pembatasan akses atas sumber daya dan pencatatannya, akuntabilitas akses atas sumber daya dan pencatatannya, dokumentasi yang baik atas sistem pengendalian intern serta transaksi dan kejadian penting.

Sedang tentang informasi dan komunikasi, kecamatan wajib menyediakan dan memanfaatkan berbagai bentuk dan sarana komunikasi dan mengelola, mengembangkan serta memperbarui sistem informasi secara terus menerus.

Dengan tema "APIP sebagai Strategi Partner and Trusted Advisor dalam Clean and Good Governance" mudah-mudahan Kecamatan Kebasen akan tetap mampu mempertahankan predikat Terbaiknya untuk waktu-waktu yang akan datang.

Komentar