KTR

Dilihat : 616 Kali, Updated: Rabu, 06 November 2024
KTR

Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan produk tembakau.

Enam dari sembilan tatanan dalam Kabupaten/Kecamatan Sehat mempersyaratkan diterapkannya  KTR. Enam tatanan itu adalah Pemukiman & Fasum, Sekolah, Kantor/Perusahaan, Pasar, Pariwisata dan Transportasi. Mengapa KTR begitu menjadi perhatian dalam Kabupaten/Kecamatan Sehat?

Banyak dampak buruk diakibatkan oleh rokok. Dan tiap-tiap kemasan rokok bahkan iklan rokok juga menginformasikan dampak buruk itu. Diantaranya ada Penyakit Pernapasan, Penyakit Jantung, Kanker, Gangguan Sistem Imun, Masalah Reproduksi, Dampak pada Kesehatan Mental, Dampak Ekonomi dan Pembentukan Kebiasaan Buruk. Tapi mungkin karena paparan yang terlalu sering, malah berakibat pada efek yang tidak perhatian, seolah peringatan-peringatan itu hanyalah angin lalu yang tidak ada artinya apa-apa.

Mengapa demikian? Kita perlu pahami bahwa psikologis dan mental kita sudah sangat terpengaruh dengan budaya instan dan materialis. Kita begitu mudah meyakini terhadap sesuatu yang segera terjadi, mudah terpengaruh dengan yang bersifat untung rugi berupa materi. Sementara terhadap teori-teori yang butuh proses lama, banyak yang tidak percaya.

Sosialisasi KTR di Apel Pagi Kec Kebasen

Itu pula yang terjadi dengan resiko merokok. Membutuhkan waktu lama untuk terjadinya akibat seperti penyakit pernafasan, jantung, kanker, system imun, reproduksi bahkan kesehatan mental. Karena pengaruhnya cukup lama dan tidak berdampak langsung, maka banyak yang tidak percaya. Bahkan cukup banyak podcase yang mengcounter dampak negative merokok. Mereka menganggap merokok lebih banyak untungnya.

Kerugian materi secara langsungpun banyak yang membantah dengan membandingkan orang yang merokok dan tidak merokok. Karena dua-duanya sama-sama tidak memiliki materi (tidak jadi kaya gara-gara tidak merokok). Padahal kalau dihitung tiap hari 1 bungkus rokok dengan harga Rp.30.000, dalam satu bulan bisa menabung Rp. 900.000,- kalau saja uang untuk rokok ditabung. Tapi argument itupun tidak diterima para perokok.

Jadi sangat susah untuk menghentikan orang yang sudah telanjur menjadi perokok dan tidak mudah menghilangkan rokok. Yang bisa dilakukan hanyalah menciptakan KTR sebanyak-banyaknya, dengan tujuan mencegah paparan asap rokok bagi non-perokok, terutama anak-anak dan orang dengan kondisi kesehatan tertentu.

Itu pula yang ingin dipromosikan oleh Kecamatan Kebasen melalui Program Kecamatan Sehat, dengan mensosialisasikan KTR di kantor-kantor wilayah Kecamatan Kebasen, seperti melakukan sosialisasi KTR di apel pagi kantor kecamatan dan kantor desa Tumiyang beberapa waktu lalu.

Komentar