SPI

Dilihat : 1010 Kali, Updated: Senin, 04 November 2024
SPI

Sebagai bagian dari upaya nasional dalam menekan risiko korupsi dan meningkatkan integritas serta kualitas layanan publik, Komisi Pemberantasan Korupsi setiap tahun mengadakan survey yang dinamakan Survey Penilaian Integritas (SPI). mengutip laman kpk.go.id, dengan melibatkan pegawai pemerintah, masyarakat pengguna layanan, dan para pakar yang terampil dalam evaluasi kinerja instansi pemerintah, SPI diharapkan dapat memberikan gambaran komprehensif mengenai tingkat integritas dan potensi risiko korupsi pada Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah (K/L/PD).

Hasil SPI menjadi salah satu indikator pada indeks Reformasi & Birokrasi (RB) yang berpengaruh pada tunjangan kinerja di K/LPD dan masuk dalam RPJMN 2022 - 2024. SPI juga menerbitkan rekomendasi perbaikan bagi setiap K/L/PD untuk selanjutnya bisa ditindaklanjuti demi perbaikan sistem pemerintahan dan layanan publik di Indonesia.

SPI tidak hanya menjadi alat untuk mengukur integritas pemerintah, tetapi juga sebagai langkah konkrit dalam memerangi korupsi yang dapat mempengaruhi kualitas pelayanan publik secara keseluruhan. Dengan partisipasi yang jujur dan objektif dari para responden, hasil SPI dapat memberikan gambaran yang akurat dan berarti bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Rentang nilai SPI adalah 0-72.9 masuk kategori rentan, 73-77.9 kategori waspada dan 78-100 kategori terjaga. Bagaimana dengan hasil SPI Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas tahun 2022 dan 2023? Karena SPI tahun 2024 baru akan dirilis tahun depan.

Tentu warga Banyumas patut bersyukur, walaupun nilainya turun menjadi 79.68 di tahun 2023 dari tahun 2022 yang 80,33, tapi sudah masuk kategori terjaga. Dibanding wilayah tetangga yang masuk kategori waspada dan rentan. Mudah-mudahan di tahun 2024 nilainya naik kembali di atas 80.

Trend SPI Kabupaten Banyumas

Apa saja yang dinilai dalam SPI? Ada dimensi komponen internal, dimensi komponen ekternal dan dimensi komponen ekpertise/ahli. Responden internal berasal dari perwakilan Unit Kerja yang ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas. Penilaian itu meliputi Integritas Dalam Pelaksanaan Tugas, Pengelolaan Anggaran, Pengelolaan PBJ, Pengelolaan SDM, Perdagangan Pengaruh (Trading in Influence), Sosialisasi Antikorupsi dan Transparansi.

Sementara responden eksternal berasal dari perwakilan Unit Kerja yang ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas. Penilaian itu meliputi Integritas Pegawai, Transparansi dan Keadilan Layanan, Upaya Pencegahan Korupsi. Sementara yang ketiga adalah komponen para ahli yang terdiri dari advokat, asosiasi pengusaha, auditor BPK, auditor BPKP, pensiunan minimal 5 tahun terakhir, ombudsmen, saber pungli kejaksaan, saber pungli kepolisian dan saber pungli pengadilan.

Mudah-mudahan dengan SPI ini, pelayanan publik di Indonesia menjadi semakin baik dan semakin berintegritas.

Komentar