Tusem apa Fiola?
Kata orang, warisan orang tua yang pertama diterima oleh anak adalah nama. Dari nama warisan itulah, muncul nama di Akte Kelahiran, di Kartu Keluarga, di Rapot sekolah, di Ijazah, di KTP, di Buku Nikah dan oleh Dindukcapil diberi angka khusus yang disebut Nomor Induk Kependudukan (NIK). Satu orang memiliki satu NIK. Dengan NIK inilah, data kependudukan menjadi lebih akurat, karena dapat dilacak dengan mudah data individu yang berhubungan dengan dirinya semisal nama orang tua, saudara kandung, nomor akte kelahiran dan lain-lain.
Pada umumnya, nama warisan orang tua itu dipelihara di dokumen-dokumen resmi, walaupun dalam beberapa kasus banyak yang menggunakan nama-nama public yang lebih beken dari nama aslinya. Ini banyak dilakukan oleh para artis, yang disebut sebagai nama public. Tapi mereka tetep menggunakan nama asli dalam dokumen-dokumen resmi mereka.
Sebutlah Wahyu Setiyaning Budi menjadi Yuni Shara, Shahiyani Febri Wiraatmadja menjadi Aura Kasih, Entis Sutisna menjadi Sule, Muhammad Ibrahim menjadi Baim Wong, Surkianih menjadi Zaskia Gotik, Maulidia Oktavia menjadi Via Vallen dan masih banyak lagi.
Persoalan muncul adalah ketika nama panggilan itu ingin dijadikan menjadi nama resmi. Sebutlah Tusem dirubah menjadi Fiola (bukan nama sesungguhnya).
Awal mula kisah itu muncul adalah ketika ada seorang warga pulang dari luar negeri sebagai TKW, datang ke pelayanan adminduk untuk merubah nama di Kartu Keluarga dan KTP, dimana nama di KK dan KTP adalah Tusem, tapi akan dirubah menjadi Fiola sesuai Paspor yang dia miliki.
Petugas adminduk tentu tidak mudah langsung menerima permintaan itu. Pastilah ditanya apa yang menjadi dasar untuk perubahan itu selain paspor. Adakah akte kelahiran, adakah ijazah, adakah buku nikah karena sudah berkeluarga.
Dan Ketika dokumen-dokumen itu diteliti semuanya, ternyata nama di ijazah adalah Tusem, nama di akte kelahiran juga Tusem dan nama di buku nikah juga Tusem. Sehingga tidak mungkin nama di KTP dan KK dirubah, karena semua dokumen resmi menunjukan nama yang sama yaitu Tusem.
Tapi orang ini tetap meminta untuk mengganti namanya menjadi Fiola. Alasan mendasar mengapa memaksa untuk tetap mengganti nama di KK dan KTP dengan mengorbankan ijazah dan buku nikah, tentulah hanya yang bersangkutan dan pihak Jasa TKI yang paling tahu. Bukan semata-mata nama Fiola lebih beken atau lebih bagus dibanding nama Tusem. Tapi ada alasan lain yang mendasari perubahan itu.
Lalu bagaimana solusinya?
Pengadilan lah yang berhak memutuskan mengapa melakukan penggantian nama. Artinya perubahan nama dari Tusem menjadi Fiola harus diajukan ke Pengadilan melalui proses persidangan dan mendapatkan surat pengesahan dari Pengadilan. Bila karena alasan tertentu Pengadilan menolak, maka penggantian nama itu berarti tidak bisa dilakukan.
Jadi mau Tusem apa Fiola, tunggu putusan Pengadilan.