Tambah Anak Berkat IKD

Dilihat : 1319 Kali, Updated: Senin, 03 Juni 2024
Tambah Anak Berkat IKD

Ada saja kejadian di masyarakat kita. Karena instalasi IKD, anggota keluarga bertambah satu orang anak. Kok bisa?

Kita sama-sama pahami, dengan beralihnya dokumen KTP kertas menjadi KTP elektronik, dimulai dari perekaman secara masal pada tahun 2012, memang terjadi banyak perubahan dalam penataan dokumen kependudukan menjadi lebih tertib, lebih valid dan tentunya lebih baik. Penggunaan NIK yang dijadikan sebagai Single Identification Number di banyak dokumen warga negara, data kewarganegaraan yang kurang valid secara perlahan dirapihkan dengan mengacu pada data dukung (dokumen) yang tersedia.

Sebagai contoh, untuk merubah status kawin menjadi cerai tercatat, maka data dukung yang perlu ada adalah akta cerai dari Pengadilan. Begitu pula untuk merubah data Pendidikan, maka perlu ada data dukung berupa dokumen ijazah terakhir yang dimiliki.

Bahkan untuk menghindari kesalahan yang fatal, saat pertama kali seseorang melakukan perekaman KTP elektronik, perlu disiapkan dokumen pendukung minimal tiga dokumen yaitu KK, Akta Kelahiran dan Ijazah. Mengapa begitu? Karena kasus beda nama di KK, akte dan ijazah cukup banyak. Beda nama itu bisa berupa perbedaan spasi, tanda baca, perbedaan huruf dan lain-lain. Bahkan beda nama orang tua antara di KK, akte dan ijazah juga sering ditemui.

Kasus penambahan jumlah anggota keluarga yang tidak tahu asal muasalnya seperti judul tulisan ini, terjadi karena kebanyakan kita kurang peduli dengan dokumen kependudukan yang kita miliki. KK terakhir dicetak tahun 2012 sebelum ada KTP elektronik, tidak dilakukan update data atau cetak KK baru sampai 12 tahun berikutnya. Sehingga ketika Instalasi IKD, baru ketahuan ternyata ada penambahan anggota keluarga yang tidak dikenali identitasnya.

Tentu ini tidak akan terjadi di hari ini, ketika penambahan anggota keluarga dilampiri dengan dokumen yang cukup seperti: KK yang ada saat ini, surat nikah dan surat keterangan lahir. Sehingga untuk menambah satu saja anggota keluarga, perlu melampirkan dokumen sebagai justifikasi/alasan penambahan anggota keluarga. Bahkan pemisahan KK akibat proses perceraian, dimana ada anak-anak yang belum 17 tahun, diperlukan dokumen pendukung mengapa anak ikut ayah atau anak ikut ibu.

Surat nikah dan surat keterangan lahir yang tidak sinkronpun akan berpengaruh terhadap status anak, apakah anak ayah ibu atau hanya anak seorang ibu.

 Ini tentu berbeda dengan pendataan kewarganegaraan 10 tahun yang lalu. Dimana pendataan kewarganegaraan didasarkan pada apa yang diminta oleh pemohon. Apapun yang diminta langsung ditulis walaupun tidak ada dokumen pendukung.

Mudah-mudahan fasilitasi IKD oleh Pemerintah, mampu membangun kesadaran masyarakat kita menjadi lebih tertib dalam administrasi kependudukan, dan data yang dihasilkan menjadi lebih valid. Tidak ada tambah anak kandung kecuali karena memang ibunya hamil.

Komentar