Syarat Pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris
Dilihat : 1195 Kali, Updated: Senin, 29 September 2025

Ketika terjadi kematian anggota keluarga (Bapak, Ibu atau anak yang belum keluarga), sering dituntut untuk membuat surat keterangan ahli waris terkait dengan peninggalan orang yang meninggal. Peninggalan itu bisa berupa harta waris (tanah/bangunan), penutupan rekening Bank, pencairan asuransi, uang bantuan perusahaan dan lain-lain.
Beberapa persyaratan dasar yang mesti dipenuhi agar surat itu menjadi legal adalah:
- Surat Keterangan Waris itu sendiri yang menerangkan jumlah ahli waris, ditanda tangani semua ahli waris dan bermaterai, saksi-saksi, Kepala Desa dan mengetahui Camat.
- Dilampiri Akta Kematian, Akta Nikah untuk istri/suami, KTP semua ahli waris dan KK semua ahli waris
Bila persyaratan terverifikasi benar, Surat Keterangan Waris dapat diselesaikan dalam satu hari jam pelayanan.
Related Posts
Komentar
Popular Post
Copyright © 2025 | Pemerintah Kabupaten Banyumas