Penanganan ODGJ dan Pemadam Kebakaran

Dilihat : 2110 Kali, Updated: Jumat, 31 Mei 2024
Penanganan ODGJ dan Pemadam Kebakaran

Hampir selalu terjadi, penanganan ODGJ oleh masyarakat dilakukan ketika telah terjadi insiden atau menimbulkan keresahan di masyarakat. Walaupun ada ODGJ di lingkungan rumah, selama kondisinya tenang dan tidak mengganggu, maka kebanyakan masyarakat adalah cuek, tidak peduli dan tidak perhatian. Tapi begitu terjadi amuk atau kondisi yang mengganggu, barulah beramai-ramai masyarakat membuat laporan.

Itu pula yang terjadi beberapa waktu lalu di desa Cindaga Kecamatan Kebasen terhadap ODGJ nama Ran. Relawan, TKSK ,Satpol PP Kec Kebasen, Babinsa, Babinkabtibmas Desa Cindaga  semuanya harus terlibat turun tangan untuk melakukan evakuasi karena kondisinya yang sudah meresahkan.

Menurut cerita para relawan, Ran ini mengalami gangguan jiwa awalnya saat usia 20 tahun. Padahal sekarang sudah usia 37 tahun. Artinya sudah 17 tahun yang lalu pertama kali Ran mengalami gangguan. Dan menurut riwayat, sudah beberapa kali berobat ke rumah sakit. Tapi tetap saja kondisinya berulang dan berulang tidak ada perbaikan. Keadaan inilah yang menjadikan keluarga frustrasi untuk berobat, karena seolah pengobatan ke rumah sakit itu tidak ada manfaatnya atau tidak berubah sama sekali ke arah perbaikan.Saran dan masukan tetanggapun semua sudah dilakukan. Tapi apa daya kondisi tetap demikian.

Dan kasus-kasus seperti ini tentulah sangat banyak di masyarakat, yang pada akhirnya para ODGJ yang terabaikan ini berakhir dengan beberapa kondisi yaitu dipasung atau dilepaskan sekalian menjadi gelandangan. Beberapa diantaranya ada yang berakhir dengan bunuh diri.

Apakah memang tidak ada jalan keluar untuk kondisi-kondisi seperti di atas yang di masyarakat masih banyak?

Edukasi kepada masyarakat terutama keluarga yang memiliki anggota keluarga dengan gangguan jiwa adalah hal yang utama. Apa yang perlu diketahui oleh masyarakt terutama keluarga tentang perawatan orang dengan gangguan jiwa ini:

  1. Pengobatan ODGJ hampir sama dengan penyakit tidak menular pada umumnya seperti jantung, stroke, kencing manis dan lain-lain. Penyakit-penyakit itu perlu pengobatan dan perawatan seumur hidup. Status penyakit bukanlah sembuh, tapi hanya dapat dikendalikan. Artinya dia membutuhkan pengobatan dan perawatan selamanya, agar kondisi kesehatannya terkendali.
  2. Bagi ODGJ yang sudah kronis seperti halnya Ran di atas, dia telah mengalami disabilitas mental yang cukup parah. Untuk pemulihan ke arah yang baik, terkendali apalagi bisa produktif, membutuhkan rehabilitasi yang cukup lama untuk memulihkan disabilitasnya. Di sinilah diperlukan Panti Rehab Sosial setelah fase amuk/akut tertangani di RS Jiwa.
  3. Setelah rehabilitasi yang sedikitnya membutuhkan waktu satu tahun atau bahkan bisa lebih, maka saat reintegrasi kembali ke keluarga dan masyarakat, keluarga dan masyarakat juga harus disiapkan untuk memberikan dukungan sebagai bentuk rehabilitasi sosial di masyarakat. Ketika kembali ke masyarakat setelah rehabilitasi di Panti Sosial tapi keluarga dan masyarakat tetap memperlakukan dia sebagai ODGJ, maka kekambuhan ke fase amuk memiliki risiko yang cukup tinggi.
  4. Walaupun sudah dipulangkan ke rumah setelah fase rehabilitasi, dan kondisi telah terkendali layaknya orang sehat (waras), pengobatan harus tetap dilanjutkan. Dia harus tetap control ke dokter, minum obat secara rutin (seumur hidup). Memang pada beberapa kondisi ketika perawatan bagus, rehabilitasi social di masyarakat optimal dan pendampingan efektif, ODGJ dengan skizofrenpun bisa lepas tanpa obat. Tapi prasarat yang diperlukan cukup banyak.

 

Nah pemahaman seperti di atas yang banyak tidak diketahui oleh masyarakat, keluarga merasa sudah diobati dan sudah dirawat, tapi sebenarnya pengobatan dan perawatan hanya menyelesaikan persoalan pada fase amuk (akut) saja. Bila digambarkan, layaknya petugas pemadam kebakaran  yang mematikan api di rumah yang terbakar. Semboyannya pantang pulang sebelum padam.

Tapi apakah setelah api padam tidak menyisakan masalah? Maka petugas pemadam kebakaran butuh kelompok lain yang bisa menyelesaikan persoalan setelah sebuah keluarga rumahnya terbakar, hartanya habis, tidak memiliki tempat tinggal, tidak memiliki makanan. Perlu ada bantuan lanjutan dari kelompok lain setelah rumahnya padam dari api.

Jadi, inilah yang selalu kita saksikan ketika menangani kasus ODGJ. Orang banyak yang peduli ketika dia telah meresahkan masyarakat, mengganggu lingkungan. Tapi dengan pendekatan penyelesaian masalah layaknya pemadam kebakaran, hanya menyelesaikan masalah di fase amuk/akut saja, tidaklah cukup. Karena kondisi itu akan berulang lagi dan lagi ketika tidak terselesaikan secara paripurna.

Komentar