PEKPPP
Ada program yang cukup baik dari Pemda Kabupaten Banyumas terkait dengan pelayanan publik. Secara mandiri, Bagian Organisasi Setda Banyumas melakukan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik yang disingkat PEKPPP. PEKPPP adalah suatu upaya pengukuran sistematis pada suatu unit kerja dalam jangka waktu tertentu guna memperoleh nilai Indeks Pelayanan Publik. PEKPPP sendiri dibagi dua yaitu PEKPPP Mandiri Nasional dan PEKPPP Instansional.
PEKPPP Nasional adalah kegiatan PEKPPP yang dilakukan oleh Penyelenggara di lingkungan kerjanya masing-masing, dimana terdapat keterlibatan Kementerian PANRB untuk melakukan verifikasi/validasi atas hasil PEKPPP yang dilakukan oleh evaluator internal masing-masing, dan yang menerbitkan Indeks Pelayanan Publik adalah Kementerian PANRB. Adapun ULE (Unit Lokus Evaluasi) adalah sebagaimana yang ditetapkan oleh Kementerian PANRB.
Sedangkan PEKPPP Mandiri Instansional adalah kegiatan PEKPPP yang dilakukan oleh Penyelenggara (dalam hal ini Pemda) di lingkungan kerjanya masing-masing, tidak terdapat keterlibatan Kementerian PANRB dalam proses didalamnya, serta yang menerbitkan Indeks Pelayanan Publik adalah Penyelenggara. Adapun ULE adalah ditetapkan oleh Penyelenggara dan diluar ULE yang ditetapkan oleh Kementerian PANRB.
Ada 6 aspek yang dinilai dalam PEKPPP ini yaitu Standarisasi kebijakan pelayanan; Profesionalisme kinerja penyelenggara layanan; Kondisi sarana prasarana; Digitalisasi pelayanan; Pengelolaan konsultasi dan pengaduan; dan Ketersediaan inovasi pelayanan publik.
Kecamatan Kebasen sebagai salah satu Unit Lokus Evaluasi PEKPPP Mandiri Instansional, tentu tidak mau ketinggalan menyambut inisiasi dari Bagian Organisasi Setda Banyumas. Sebagai bagian dari Unit Pelayanan Publik, Kecamatan Kebasen telah melakukan banyak terobosan dan inovasi untuk perbaikan pelayanan. Sebut saja tentang berubahnya tampilan front office yang lebih caring, petugas pelayanan yang lebih ramah, prosedur yang lebih simple bahkan mengupayakan masyarakat agar tidak perlu datang ke Kecamatan untuk mendapatkan pelayanan tertentu, tapi cukup sampai di Balai Desa yang kemudian disingkat CNN (Cukup Neng Ndesa).
Dengan mengikuti PEKPPP Mandiri Instansional yang diadakan oleh Bagian Organisasi Setda, Kecamatan Kebasen menjadi lebih memahami bagaimana standar yang semestinya ada bagi sebuah Unit Pelayanan Publik, mengetahui kekurangan yang perlu dilengkapi dan bagaimana dapat memberikan pelayanan yang melebihi standar.
Semoga PEKPP Mandiri ini bukanlah penilaian layaknya lomba, setelah dinilai kemudian dilupakan, tapi secara konsisten terus mendapatkan perhatian oleh Kecamatan demi pelayanan yang lebih baik untuk masyarakat Kebasen.