Bagi Harta Waris Dahulu Baru Menikah Lagi, atau Sebaliknya?
Aparat Penegak Hukum atau disingkat APH, terdiri dari lima yaitu kepolisian, jaksa, hakim, lembaga pemasyarakatan, dan advokat. Aparat penegak hukum adalah institusi yang bertanggung jawab dalam penegakan hukum. Dengan begitu, maka merekalah yang dianggap paling tahu tentang seluk beluk aturan hukum di negara kita.
Kecamatan Kebasen yang memiliki 12 Desa di wilayahnya, tentu berkepentingan dengan APH ini utamanya kepolisian dan kejaksaan. Mengapa demikian? Kita sama sama mengetahui, semenjak keluarnya Undang undang Desa, tiap desa mendapatkan anggaran yang cukup besar dari pemerintah pusat. Sementara penggunaan anggaran dari pemerintah, tidak bisa semaunya sendiri, semua menggunakan dasar dan aturan yang telah diundangkan.
Agar semuanya berjalan dengan baik, tidak ada kesalahan baik disengaja atau tidak disengaja, maka semua perangkat desa dan jajarannya wajib memahami aturan penggunaan dana desa yang diterima.
Karena alasan itulah Pemerintah Kecamatan Kebasen berinisiatif mensosialisasikan aturan hukum terkait penggunaan dana desa, risiko-risiko kesalahan yang mungkin ada dan solusi yang perlu dilakukan oleh pemerintahan desa agar semuanya berjalan dengan baik.
Melalui pertemuan Penyuluhan Bidang Hukum Kepada Aparatur dan Lembaga Desa Bersama Kejaksaan Negeri Banyumas, 12 Desa di Kecamatan Kebasen secara marathon beberapa waktu lalu mendapatkan sosialisasi hukum sekaligus men-drive masyarakat untuk bersahabat dengan APH secara bergilir. Pertanyaan-pertanyaan yang muncul dari masyarakatpun melebar sampai pada persoalan yang sering ditemui di masyarakat seperti tentang harta waris, harta bersama, harta jual beli dan lain sebagainya.
Seperti judul tulisan ini, adalah pertanyaan yang muncul saat acara tersebut. Bagi seorang Janda/Duda yang memiliki harta cukup banyak, ketika akan menikah lagi apa yang mesti dilakukan? Apakah harta yang dimiliki dibagi dahulu dengan ahli waris yang berhak kemudian baru nikah lagi, atau nikah saja dahulu, tentang harta yang dimiliki tidak perlu dibahas.
Pertanyaan ini menjadi menarik dalam diskusi di acara itu, karena terkait dengan kepastian hukum kepemilikan harta itu. Tapi esensi dari pertemuan itu adalah bagaimana masyarakat semakin aware dengan aturan hukum, lebih bersahabat dengan APH.
Ketika masyarakat bersahabat dengan APH, maka upaya pencegahan fraud pada penggunaan dana desa, harapannya akan lebih mudah dilakukan, karena kanal konsultasi dan bimbingan dari APH dapat berjalan dengan lancar.
Kejaksaan Negeri Banyumas melalui Kasie Intelnya Agustinus Gabriel Rante U, SH juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Banyumas membuka diri untuk konsultasi baik secara langsung maupun melalui hotline service Kejaksaan Negeri Banyumas.