DUTA SIGRA
Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi yang kemudian disingkat PPG, Pemda Kabupaten Banyumas turut kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indonesia. Melalui surat Ketua KPK Republik Indonesia Nomor B/2122/GTF.03/10-13/04/2026 tanggal 13 April 2026, memerintahkan agar Pemerintah Daerah beserta OPD nya untuk melaporkan Implementasi PPG. Tanpa Kecuali Kecamatan Kebasen sebagai bagian dari Pemda Kabupaten Banyumas.
Beberapa hal yang harus dilaporkan oleh OPD adalah:
- Menyebarkan/mendiseminasikan pesan anti gratifikasi dengan memanfaatkan minimal 5 jenis media yang berbeda di lingkungan Unit Kerja;
- Melaksanakan sosialisasi gratifikasi secara mandiri kepada pihak internal di lingkungan Unit Kerja dan kepada pihak eksternal (pengguna layanan/masyarakat/mitra kerja/vendor/pihak ketiga dengan jumlah peserta masing-masing minimal 50 peserta;
- Menyusun minimal 10 kegiatan utama/core business kegiatan utama/core business dengan opsi sektor pelayanan publik, pengadaan barang dan/atau jasa, pengelolaan sumber daya manusia, perizinan, pemeriksaan/audit, dan kewenangan lainnya sesuai dengan unit kerja;
- Mengidentifikasi titik rawan gratifikasi dan/atau risiko gratifikasi pada kegiatan utama/core business yang memiliki area rawan gratifikasi berisiko level sedang/level tinggi;
- Membuat Laporan Realisasi Mitigasi Risiko atas Hasil Identifikasi Titik Rawan Gratifikasi yang ada pada unit kerja;
- Menyampaikan laporan penerimaan dan/atau penolakan gratifikasi pada periode bulan Agustus 2025 s.d Juni 2026, termasuk Laporan penerimaan dan/atau penolakan gratifikasi terkait Lebaran/Hari Raya;
- Membuat inovasi pengendalian gratifikasi di lingkungan Unit Kerja yang memperhatikan identifikasi titik rawan praktik gratifikasi, kebaruan/nilai tambah, strategi keberlanjutan, dampak dan keterlibatan pemangku kepentingan.
Bagi Kecamatan Kebasen, PPG ini sejalan dengan inovasi-inovasi yang dikembangkan di Kecamatan. Dari mulai CNN (Cukup Nang Ndesa), Jempol Prima (Jemput Bola Pelayanan Prima) dan MPV SIGRA (Melayani, Profesional, VIP & Sikat Gratifikasi) semua arahnya adalah menyadarkan kepada masyarakat dan pemberi pelayanan bahwa pelayanan publik adalah gratis (tidak dipungut biaya). Bila ada pemberi pelayanan (ASN, Perangkat atau siapapun) yang meminta imbalan atas pelayanan yang diterima, laporkan sebagai bentuk pengendalian gratifikasi.
Masyarakat diminta aktif terlibat dalam pengawasan dengan cara mau melaporkan melalui kanal yang tersedia. Kecamatan juga membentuk DUTA SIGRA (Duta Sikat Gratifikasi) sebagai wadah peran masyarakat dalam PPG.
Related Posts
Komentar
Popular Post
Copyright © 2026 | Pemerintah Kabupaten Banyumas