Macam-macam Akte Kelahiran

Dilihat : 52 Kali, Updated: Jumat, 24 Juli 2026
Macam-macam Akte Kelahiran

Tentang akta kelahiran kita perlu ketahui bahwa Akta Kelahiran ada beberapa jenis, antara lain :

Akta Kelahiran anak ayah dan ibu.

Akta kelahiran anak yang perkawinan orang tuanya sah tercatat secara hukum dan memiliki buku nikah atau akta perkawinan. Akta Kelahiran ini hampir semua memahami.

Akta Kelahiran anak ayah dan ibu dengan tambahan frasa.

Akta kelahiran anak dari orang tua yang perkawinannya belum tercatat secara hukum alias tidak memiliki buku nikah atau akta perkawinan, namun status hubungan dalam keluarga pada KK sudah menunjukan sebagai suami istri.

Akta Kelahiran anak seorang ibu.

Akta kelahiran anak yang orang tuanya kawin tidak tercatat secara hukum dan tidak mempunyai buku nikah atau akta perkawinan, dan status hubungan orang tua dalam keluarga di KK juga tidak menunjukan sebagai suami istri.

Akta kelahiran anak tanpa nama orang tua.

Akta kelahiran  anak yang asal usul  atau keberadaan orang tuanya tidak diketahui, untuk kondisi ini dilakukan dengan membuat berita acara dari kepolisian atau dengan membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), mengisi formulir Kebenaran Data Kelahiran (F-2.03) dengan 2 orang saksi.

Komentar