Rapat Koordinasi PBB-P2 Tahun 2024
Kamis, (30/05/2024) telah dilaksanakan Rapat Koordinasi PBB-P2 Tahun 2024 di Aula Kantor Kecamatan Kebasen. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa, Kordinator PBB, serta Petugas Pemungut PBB dari seluruh desa yang ada di wilayah Kecamatan Kebasen. Rapat dibuka oleh Bapak Camat Kebasen, beliau menyampaikan agar pelaksanaan pembayaran SPPT PBB dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, dan untuk segera disetorkan.
kegiatan diisi oleh Bapak Kasi Pemerintah Desa selaku Korrdinator PBB Kecamatan Kebasen. Fungsi utama dari SPPT PBB adalah sebagai dokumen yang menunjukkan besarnya utang atas PBB yang semestinya dilunasi wajib pajak pada waktu yang sudah ditentukan. Namun yang perlu dipahami adalah, SPPT bukanlah bukti kepemilikan objek pajak, melainkan penentu atas objek pajak tersebut dan besaran pajak yang dibebankan kepada objek pajak yang harus dibayarkan oleh pemiliknya. SPPT sudah didistribusikan pada Selasa, 21 Mei 2024 kepada seluruh desa di wilayah Kecamatan Kebasen. Desa di himbau untuk mendistribusikan kepada warganya untulk segera membayarkan pajaknya.